Bangun Pabrik di Lahan Pertanian, Begini Respons BYD
Pembangunan pabrik BYD Motor Indonesia di Subang kembali menuai sorotan. Pasalnya, sebagian lahan yang digunakan tercatat sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam peta tata ruang.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengonfirmasi hal tersebut. Meski faktanya lahan itu sudah tidak lagi berupa sawah, status LP2B menjadi hambatan administrasi yang perlu diselesaikan agar investasi berjalan lancar.
BYD: Tanggung Jawab Ada pada Pengelola Kawasan Industri
Head of Public Relations and Government BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan bahwa persoalan LP2B bukan menjadi tanggung jawab BYD.
“Kami mendirikan fasilitas produksi di dalam industrial area. Kawasan itu sah ditetapkan sebagai industri, sehingga urusan LP2B harusnya bukan kepada BYD,” ungkap Luther di Yogyakarta, Rabu (13/8/2025).
Luther juga memastikan bahwa pembangunan pabrik BYD telah melalui jalur perizinan resmi.
“Tidak mungkin kami mendapat izin pembangunan jika tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Solusi Ganti Lahan Sawah Tiga Kali Lipat
Menurut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, solusi yang disepakati adalah mengganti lahan sawah hingga tiga kali lipat dari luas LP2B yang digunakan.
“Kalau ada LP2B 200 hektare, maka akan disiapkan 600 hektare sawah baru,” jelas Dedi, dikutip dari kumparan Bisnis.
Lahan pengganti tersebut rencananya akan disiapkan di Indramayu, serta kawasan Cirebon dan Majalengka.

Menteri Pertanian Andi Amran pun mendukung percepatan penyelesaian masalah ini.
“Kita dorong penyelesaian agar investasi berjalan, lapangan kerja terbuka, dan masyarakat Jawa Barat mendapat manfaat,” ujarnya.
Pabrik BYD di Subang Smartpolitan
Komitmen awal pembangunan pabrik BYD dilakukan sejak 8 Mei 2024, melalui pembelian lahan di Subang Smartpolitan yang dikelola PT Suryacipta Swadaya. Nilai investasi ditaksir mencapai Rp 16,06 triliun.
Pabrik tersebut diproyeksikan memiliki kapasitas produksi hingga 150 ribu unit per tahun, atau sekitar 11 ribu unit per bulan.
