Chery Omoda E5: Mobil Listrik dengan Pajak Murah
Salah satu daya tarik utama mobil listrik di Indonesia adalah pajak tahunan yang sangat rendah. Berkat insentif pemerintah, pemilik kendaraan listrik cukup membayar biaya yang jauh lebih terjangkau dibanding mobil konvensional.
Contohnya adalah Chery Omoda E5, SUV listrik rakitan lokal oleh PT Chery Sales Indonesia (CSI) yang mendapat fasilitas insentif pajak.
Kebijakan Pajak yang Menguntungkan untuk Mobil Listrik
Pemerintah tidak hanya memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, BBNKB, dan pajak alat berat.
Bagi pemilik Omoda E5, tahun pertama hanya dikenakan biaya SWDKLLJ, penerbitan STNK, dan TNKB. Mulai tahun kedua hingga keempat, kewajiban hanya terbatas pada SWDKLLJ.
Seorang pengguna, Zainal, mengaku puas dengan efisiensi biaya. “Menggunakan Omoda E5 bisa sangat menghemat pengeluaran. Pajaknya juga murah, bahkan lebih rendah dari motor saya,” ujarnya.
Rincian Pajak untuk Chery Omoda E5
Jika mobil konvensional biasanya dikenakan pajak tahunan hingga jutaan rupiah, kendaraan listrik jauh lebih ringan.
Untuk Omoda E5, total pajak tahunan tidak lebih dari Rp 500 ribu. Hal ini menunjukkan bahwa beralih ke mobil listrik tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga menguntungkan secara finansial.
